Berita
PN Kalianda Menerima Pengunjuk Rasa Dari Desa Jatimulyo
Kalianda - Rabu, 7 Nopember 2018 Pengadilan Negeri Kalianda menerima para pengunjuk rasa yang berasal dari Desa Jatimulyo, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan. Rombongan pengujuk rasa hadir dengan mengendarai 2 unit mobil, dipimpin oleh SAMIRAN, didampingi oleh tokoh masyarakat dan LSM. Rombongan tiba di Pengadilan Negeri Kalianda pukul 10.00 WIB, diterima oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri Kalianda, Bapak Dodik Setyo Wijayanto, S.H., dengan pengawalan dari sekitar 100 orang personil Kepolisian Resort Lampung Selatan yang sudah siaga sejak pukul 08.00 WIB.
Samiran dkk hadir di Pengadilan Negeri Kalianda dengan maksud ingin menanyakan eksekusi atas putusan perkara Nomor 7/Pdt.G/2002/PN Kld jo. Nomor 16/Pdt.2003/Pt Tjk jo. Nomor 301 K/Pdt/2004 jo. Nomor 199 PK/Pdt/2007 yang dimohon oleh ahli waris KASMIN. Isi dari permintaan Samiran dkk antara lain :
1. Keberatan atas rencana eksekusi perkara tersebut
2. Meminta peninjauan kembali atas eksekusi tersebut
3. Hal itu karena masyarakat memiliki sertifikat hak milik (SHM) dan sudah lebih dari 20 tahun menempati tanah tersebut
Menanggapi permintaan atau aspirasi masyarakat tersebut, Juru Bicara Pengadilan Negeri Kalianda menyampaikan beberapa poin antara lain :
1. Ketua Pengadilan Negeri hanya melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (BHT)
2. Pelaksanaan eksekusi akan dilakukan sesuai dengan isi putusan yaitu eksekusi terhadap tanah seluas 1.600 M2
3. Pelaksanaan akan diawali dengan konstatering dan sita eksekusi untuk memastikan luas tanah 1.600 m2 tersebut
4. Bagi pihak ketiga yang bukan berkepentingan dan merasa dirugikan oleh pelaksanaan eksekusi dapat mengajukan upaya hukum derder verzet
Mendengar penjelasan dari Juru Bicara Pengadilan Negeri Kalianda, masyarakat menerima dan akan mengajukan upaya hukum. Kemudian secara simbolis masyarakat menyerahkan dokumen pernyataan sikap aspirasinya beserta copy dokumen kepemilikan tanah. Dokumen tersebut diterima oleh Juru Bicara, dengan menjelaskan kembali bahwa upaya hukum harus dilaksanakan sesuai prosedur yaitu melalui pelayan terpadu satu pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Kalianda. Masyarakat sepakat untuk menghormati proses hukum dan saling menjaga suasana agar tetap kondusif.
Berikut ini dokumentasi kegiatan tersebut. (PTIP-red)
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas